TERBARU

Hukum

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis 3 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Bersama Rekanya

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Baru dua bulan bebas, residivis 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama kembali ditangkap polisi usai mencuri laptop di rumah warga kawasan Dompak, Tanjungpinang.

Residivis itu berinisial AS (41) dan rekannya berinisial BI (41), keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari.

Panit Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry mengatakan, awalnya AS diamankan Polsek Tanjungpinang Barat. Setelah dilakukan ingtrograsi AS mengakui telah mencuri satu unit laptop milik warga di Kampung Dompak, RT 02/RW 04.

“Awalnya AS diamankan Polsek Tanjungpinang Barat, berdasarkan informasi dari masyarkat. Dari hasil Intograsi diakui AS telah mencuri laptop di Dompak. Setelah ditelusuri ke korban ternyata benar,” kata, Iptu Pepen, Senin (28/10/2024).

Dalam melakukan aksinya, kata Pepen, AS mengincar rumah warga yang pintu rumahnya tidak dalam keadaan terkunci. “Masuknya dengan cara membuka punti rumah yang tidak terkunci jadi dibukanya saja, langsung dia masuk,” sebutnya.

“Menurut keterangan korban yang hilang laptop, HP sama rokok dan duit kan juga ada kedai. Tapi menurut keterangan dia (pelaku) cuma laptop aja yang dicuri,”jelasnya.

Lanjut Pepen, usai berhasil mencuri kemudian laptop tersebut AS serahkan kepada BI dengan maksud untuk dijual. Namun, BI malah menyarankan agar laptop itu digadaikan ke pegadian.

AS yang setuju, lalu BI menginstal ulang laptop agar dokumen pribadi korban terhapus. “Udah di instal ulang mereka gadaikan dan dapat uang Rp 2,5 juta. BI diupah Rp 400 ribu,” ungkapnya.

“AS dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan BI dikenakan pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.(San)

Berita Terkait