GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal itu ia tegaskan dalam rapat kerja bersama anggota dewan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana ini telah disusun sejak tahun 2021, dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Ia juga mengimbau pemerintah untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat terkait latar belakang kebijakan hingga sisi manfaat bagi keuangan negara.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













