GOTVNEWS, Bintan – Salah seorang warga di Kampung Wacopek Jalan Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, terkejut saat Satgas Gakkum BLBI ingin menyita lahan bersertifikat Hak Milik dirinya seluas 2 Hektar.
Menurut warga Wacopek, Zikri, sebelumnya ia tidak ada diberitahukan secara rinci maksud kedatangan tim gabungan antara Kemenkeu, Mabes Polri, serta pihak BLBI.
” Penyitaan ini dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas, saya tidak diberitahukan secara rinci maksud dan tujuan Satgas BLBI ke Wacopek. Lalu tiba-tiba lahan saya mau dipasang plang, saya tolak karena ini lahan saya, ada suratnya SHM,” jelasnya Rabu (12/12) petang.
Menurutnya, mereka hanya menjelaskan sepintas, bahwa pengusaha menganggunkan lahan di Wacopek untuk mendapatkan BLBI.
“Ini namanya mau rusuh. Tiba-tiba tak ada dasar yang jelas, lahan saya mau dipasang plang. Lahan ini saya beli 2004 dan pembeliannya sangat jelas. Suratnya sertifikat SHM,” jelasnya.
Meskipun lahannya tidak jadi dipasang karena dia memberikan penolakan. Satgas Gakkum BLBI meminta dia datang ke Kantor Kantor Pajak Tanjungpinang, pada Kamis (12/12/2024). Namun tidak dijelaskan untuk apa dia harus datang ke Kantor Pajak tersebut.
“Batal pasang plang tapi saya diminta harus datang ke Kantor Pajak. Tapi saya tak tau mengapa saya harus datang kesana,” tutupnya.
Pantauan di lokasi, Satgas Gakkum BLBI ini berencana memasang tiga plang bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia C,Q, Satgas BLBI (Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 16 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 30 Tahun 2023”.
Kemudian dituliskan juga “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI”.
Pemasangan plang penyitaan aset ini sempat ricuh karena warga yang memiliki lahan menolak. Kemudian kegiatan ini tidak diberitahukan jauh-jauh hari serta tidak ada penjelasan secara rinci.
Dari tiga plang tersebut, Satgas Gakkum BLBI hanya bisa memasang satu plang di bukit samping Kandang Peternakan Babi, Batu Licin Darat RT 003/RW 004. Sementara dua plang lagi tidak berhasil di pasang karena penolakan dari warga atau pemilik lahan.(Mhd)