Berita Video

Komplotan Pencuri kabel SWRO di Tanjungpinang Ditangkap, Kerugian Capai Ratusan Juta

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komplotan pencuri kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Jalan Yos Sudarso, Tanjungpinang, ditangkap polisi.

Pengungkapan kasus pencurian kabel SWRO ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku lainya di beberapa lokasi. Total pelaku yang diamankan berjumlah 14 orang, satu diantaranya merupakan penadah.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, para pelaku ini mencuri kabel pada saat malam hari dengan cara memotong kabel SWRO menggunakan gergaji dan mesin gerinda. Kemudian, kabel itu dijual ke penedah dah uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Penangkapan berawal dari 2 orang, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainya. Ada total 14 orang pelaku, 1 diantaranya penadah,” ucapnya.

Diperkirakan kerugian dari aksi pencuri kabel SWRO tersebut nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Namun, saat ini petugas baru mendeteksi nilai kerugian senilai Rp62 juta.

Atas perbuatannya ke 13 pelaku dijerat pasal 363 KUHP Tetang Pencurian Dengan Pemberatan, dan 1 pelaku dikenai pasal 480 KUHP Tentang Penadah.(ald)

Berita Terkait