GOTVNEWS, Jakarta – Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan ditunda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan jadwal penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi, pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari dibatalkan. Kami menunggu putusan resmi dari MK terkait sengketa Pilkada, yang dipercepat menjadi 5 Februari,” ujar Tito saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, setelah MK memutuskan sengketa, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan hasil Pilkada dan mengusulkan nama-nama kepala daerah terpilih ke DPRD.
Selanjutnya, katanya, DPRD diberi waktu hingga tiga hari untuk melakukan rapat pleno dan mengusulkan nama-nama tersebut ke pemerintah pusat. Jika DPRD tidak melaksanakan tugasnya dalam waktu yang ditentukan, pemerintah pusat dapat mengambil alih proses tersebut.
“Pemerintah memiliki waktu maksimal 20 hari setelah menerima usulan untuk melaksanakan pelantikan. Kami terus berkoordinasi dengan semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” jelasnya.
Pelantikan kepala daerah kali ini direncanakan berlangsung serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tito menambahkan, pelantikan dapat dilakukan oleh Presiden atau oleh Gubernur sesuai ketentuan. Namun, untuk kepala daerah tanpa sengketa di MK, pelantikan serentak tetap menjadi prioritas.
“Saya sudah menyampaikan usulan jadwal pelantikan kepada Presiden, yakni antara 18, 19, atau 20 Februari. Presiden yang akan memutuskan tanggal pasti pelantikan tersebut,” tambah Tito.
Terkait masa jabatan kepala daerah, Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir setelah dilantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak. Oleh karena itu, penundaan pelantikan tidak akan memengaruhi masa jabatan mereka.
“Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin mendatang, jadwal resmi pelantikan akan diumumkan,” kata Tito.
Pelantikan akan digelar di Jakarta sesuai peraturan presiden, mengingat Ibu Kota Negara masih berada di Jakarta. Pemerintah berharap proses ini berjalan dengan lancar demi kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan di daerah. (Alt)