GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok FTZ di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (4/2/2025).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu disaksikan oleh Polres Bintan, Loka Pom Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, BC Tanjungpinang, dan PN Tanjungpinang.
Kajari Bintan, Andi Sasongko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) selama 2024.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu berasal dari 19 perkara Pidum dan Pidsus,” ujar Andi Sasongko.
Barang bukti dari Pidsus mencakup dua perkara cukai dan satu perkara kepabeanan. Di antaranya, miras sebanyak 12.096 botol yang terdiri dari 778 karton merek Civas, 212 karton merek Jameson, dan 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition.
Lalu, 2 karton merek Glenfiddich, 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum, 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante serta 8 karton Feudi Bizantin Passofino.
Kemudian rokok FTZ sebanyak 611 dus rokok merek H Mild yang terdiri dari 498 dus rokok H Mild Putih dan 113 dus rokok H Mild Hitam.
“Lalu ada 2 buah gunting, 14 unit Handphone (Hp), 28 helai pakaian bebas, dan beberapa item barang lainnya,” katanya.
Sedangkan barang bukti dari penanganan Pidum berasal dari 16 kasus. Di antaranya persetubuhan ada 7 kasus, imigrasi ada 1 kasus, perikanan ada 1 kasus, pencurian ada 5 kasus, penipuan ada 1 perkara, dan lingkungan hidup ada 1 kasus.
“Semua barang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan loder (alat berat) serta dibakar. Setelah hancur baru ditimbun,” sebutnya.
Barang tersebut dimusnahkan berdasarkan keputusan hakim. Semua barang bukti ini sebagai langkah mencegah kerugian negara yang lebih besar lagi. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














