GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial FI (42), pekerja operator excavator disalah satu kawasan ekonomi khusus di Bintan yang diduga melakukan praktik perdukunan cabul. Dalam praktiknya, FI mengharuskan pasiennya menjalani ritual berupa hubungan layaknya suami istri.
FI ditangkap setelah aksi pengejaran dramatis di Perumahan Griya Hang Lengkir Indah, Kota Tanjungpinang. Bahkan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke waduk bekas galian yang dikenal sebagai habitat buaya.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Rafi Yudhantara membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang benar ada praktek dugaan dukun cabul yang kita amankan. Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Bintan,” jelas Ipda Rafi.
Menurut Rafi, kasus ini pertama kali dilakukan pelaku pada Januari 2024. Modus yang digunakan FI adalah memaksa korban untuk menjalani hubungan suami istri sebagai bagian dari ritual.
“Masih diperiksa, namun modusnya memang melakukan praktek berhubungan suami istri kepada korban. Jika tidak berkenan, korban akan dipukul dan diintimidasi,” tambahnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Tanjungpinang, sehingga polisi melakukan pengejaran intensif. FI bahkan berusaha bersembunyi di dalam waduk bekas galian yang diduga menjadi habitat buaya.
“Pelaku sempat berusaha kabur, namun petugas berhasil mengamankannya yang ingin melarikan diri di dalam waduk,” ujar Ipda Rafi.
Saat ini, FI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motif pelaku masih kita dalami, dan juga untuk apakah ada korban lainnya masih juga didalami penyidik,” tutup Ipda Rafi.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Polres Bintan, yang memastikan akan mengusut tuntas dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. (Mhd)