GOTVNEWS, Tanjungpinang โ Dua dari enam tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan resmi mendapatkan penangguhan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, menjelaskan bahwa masa penahanan dua tersangka tersebut, berinisial LL dan KS, telah habis sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
โKami tidak bisa menahan lebih dari 60 hari. Penahanan dua tersangka kita tangguhkan karena masa penahanannya sudah selesai,โ ucapnya, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status keduanya masih sebagai tersangka dan tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
โPerkaranya tetap berjalan, tidak dihentikan. Kami hanya menangguhkan penahanan karena prosedur hukum,โ jelasnya.
Agung menambahkan, tiga tersangka lainnya yakni ES, ZA, dan MR, saat ini masih ditahan dan penanganan kasusnya telah dialihkan ke Polda Kepri karena berkaitan dengan perkara serupa yang sedang ditangani di sana.
โSatu tersangka lainnya masih kami tahan, karena masa penahanannya belum berakhir. Berkasnya sedang diteliti oleh kejaksaan,โ ujarnya.
Agung menegaskan tidak ada kendala dalam pemberkasan perkara. Semua dokumen dan barang bukti telah dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.
โP19 dari kejaksaan sudah kami lengkapi semuanya. Sekarang kami hanya menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Harapannya, semoga secepatnya bisa P21,โ ungkap Agung.
Terkait hubungan antara Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri, Agung memastikan tidak ada kendala atau hambatan.
โKomunikasi kami tetap berjalan baik, tidak ada yang dipersulit. Ini memang perkara atensi, jadi kami memaklumi jika kejaksaan perlu waktu lebih untuk teliti,โ tutupnya.
Sembari menutup sesi wawancara, Kasat Reskrim juga menyebut total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara mafia tanah ini. Dua di antaranya kini berstatus wajib lapor, sementara empat lainnya masih menjalani proses penahanan lanjutan. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














