Hukum  

PT Kepri Vonis Hukuman Mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang

PT Kepri Vonis Hukuman Mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang.
PT Kepri Vonis Hukuman Mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang. Foto: Pixabay.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I, Shigit Sarwo Edi dan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika.

Dalam putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Kepri mengubah putusan tersebut dari awalnya putusan seumur hidup, menjadi vonis hukuman mati.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, hasil sidang banding tersebut memutuskan dua tersangka mendapat hukuman mati.

“Untuk anggota 8 anggota polisi lain mendapat hukuman seumur hidup. Mantan Kasat dan kanit hukuman mati,” kata Priyanto, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, sebut Priyanto, dua warga ipil yang terlibat dalam kasus tersebut hukum selama 20 tahun penjara.

12 terdakwa sambung Priyanto, memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri selama 12 hari sejak putusan dikeluarkan.

“Untuk kasasinya nanti tanya ke PN Batam, kalau waktu lamanya itu 12 hari sejak diberitahu putusan tersebut,” ungkapnya.

Sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika yang menjerat 12 tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H, dan Hakim Anggota: Bagus Irawan, S.H., M.H dan Priyanto, S.H., M.Hum.

“Dua hari sidangnya. Kemaren 4 terdakwa, sekarang sidang 8 terdakwa baru selesai,” ujarnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *