Ratusan Warga Karimun Unjuk Rasa Protes Penguasaan Lahan ke Pihak Swasta

GOTVNEWS, Karimun – Aksi unjuk rasa terjadi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin kemarin. Ratusan warga kecewa atas putusan sengketa lahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karimun.

Putusan sidang atas sengketa lahan di kawasan Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari ratusan masyarakat.

Dalam orasinya, masa memprotes putusan sidang atas penguasaan puluhan hektar lahan beralih ke PT KSP, dan warga diminta untuk membongkar bangun diatas lahan sengketa tersebut. Mereka menilai putusan itu tidak berpihak kepada keadilan serta mengabaikan sejumlah fakta sebenarnya.

Koordinator Aksi, Omar Hutajulu, mengatakan bahwa permasalahan ini sudah terjadi sejak adanya klaim dari PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan tahun 1999. Sedangkan warga secara resmi telah memiliki hak garap sejak tiga tahun sebelum klaim itu muncul.

“Tahun 2001 keluar data garap masyarakat tepat di bulan Oktober. Kemudian perwakilan masyarakat dan Pemda melakukan negosiasi harga pembebasan lahan seluas 20 hektare untuk perkantoran lahan Pemda. kesepakatannya Rp 300 juta dan pembayarannya saat itu pada 14 Januari 2022. Setelah adanya pembayaran itu tidak ada pihak manapun yang mengklaim atas penguasaan lahan ini,” ujar Omar P Hutajulu.

Omar menambahkan, PT KSP mengklaim jika lahan 20 hektare itu dibebaskan untuk pembangunan kantor Bupati Karimun pada tahun 2001.

Sementara dari total 64 haktare, tersisa di antaranya 44 hektare lahan yang masih menjadi penguasaan atas masyarakat. Namun, klaim yang sama justru muncul dari PT KSP yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun.

Bahkan polemik yang terjadi, justru muncul sejumlah hak sertifikat atas kepemilikan lahan puluhan hektare yang dikeluarkan oleh BPN Karimun. Sehingga masyarakat berencana akan melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).(yen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *