GOTVNEWS, Karimun – Dalam rangka mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dan transparansi koperasi, Kejaksaan Negeri Karimun memberikan pendampingan hukum kepada Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Pendampingan hukum ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Koperasi Merah Putih Sungai Raya dan Kejari Karimun.
Koperasi Merah Putih Sungai Raya menjadi yang pertama di kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan jasa pengacara gratis sebagai koperasi binaan Kejari Karimun.
Pendampingan ini merupakan bagian dari peran kejaksaan bidang Datun, yang berfungsi memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada instansi maupun lembaga nonpemerintah.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan pendampingan ini memiliki peran penting dalam memanajemen potensi terhadap resiko dan celah hukum dari kebijakan yang akan diambil.
“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir risiko dalam menjalankan tata niaga koperasi ini nantinya,” ucap Denny.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyambutkan baik program pendampingan hukum yang diberikan. Ia berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi di Kabupaten Karimun.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Karimun itu 41 ada di desa dan 39 ada di kelurahan,” katanya.
Saat ini tercatat sebantak 71 pengelolaan koperasi yang berada di wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Karimun.
Kejaksaan Negeri Karimun berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh koperasi yang mandiri, akuntabel, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karimun.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













