Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Speaker Masjid di Tanjung Uban

GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Polsek Bintan Timur menangkap pelaku pencurian dua unit speaker masjid di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Pelaku bernama Zul Fauzi ditangkap di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, setelah sempat melarikan diri sejak 30 Juli 2026. Selama pelarian, pelaku bekerja sebagai nelayan di Pulau Kelong.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan pelaku mengaku mencuri speaker masjid untuk membeli minuman keras. Barang curian tersebut dijual seharga sekitar 300 ribu rupiah per unit.

“Diamankan di Pulau Kelong, menurut pengakuannya dirinya mencuri lantaran untuk membeli minuman keras, barang bukti telah dijual pelaku seharga Rp. 300 ribu rupiah perunitnya,” jelasnsya, Jumat (28/8/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *