GOTVNEWS, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengungkapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh seorang pengusaha pengemplang pajak berinisial TB senilai Rp 58,2 miliar.
TB sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp634,7 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 19 September 2024.
Dalam kasus baru ini, TB diduga mencuci uang hasil kejahatan pajak melalui berbagai cara, seperti menempatkan uang di bank, menukar ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan membeli aset.
DJP telah menyita aset senilai Rp58,2 miliar, termasuk uang di rekening, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah.
DJP juga tengah menempuh kerja sama hukum internasional (MLA) dengan Pemerintah Singapura untuk menyita aset TB di luar negeri.(frh)
















