Tanjungpinang

BKD Selidiki Dugaan Percaloan PTK Non ASN di Disdik Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan praktik percaloan penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri.

Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella mengatakan, saat ini pihaknya telah memanggil korban untuk dimintai keterangan dan memperkuat bukti awal atas dugaan pungutan liar yang melibatkan sejumlah aparatur.

“Hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan,” ucap Yenni usai mengikuti upacara pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri, Senin (10/11/2025).

Yenni menyebut, Tim Disiplin BKD Kepri telah memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga kuat terlibat dalam praktik percaloan tersebut. Ketiganya berinisial R (penghubung), I (penawar jasa), dan D (eksekutor).

Dugaan pelanggaran terjadi, jelas Yenni, ketika ketiga oknum itu masih berstatus tenaga honorer. BKD telah mengantongi berita acara dari Dinas Pendidikan serta bukti transfer uang yang menguatkan indikasi adanya transaksi ilegal.

“Kejadiannya saat mereka masih non-ASN. Saat ini kami sandingkan aturan-aturan yang mereka langgar dengan bukti-bukti yang ada,” sambungnya.

BKD juga telah membentuk tim investigasi bersama Inspektorat Provinsi Kepri untuk mendalami indikasi pungutan liar tersebut. Dan jika benar terbukti, sanksi berat hingga pemecatan menanti para pelaku.

“Itu jelas tidak diperbolehkan. Jika terbukti, konsekuensinya bisa pemecatan,” tegasnya.

Saat ini BKD dan Inspektorat masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk atasan langsung ketiga ASN tersebut. Yenni memastikan, penelusuran tidak berhenti di situ dan akan diperluas jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan adanya oknum lain tetap kami telusuri. Inspektorat sudah kami minta untuk mendalami lebih jauh,” ujarnya.(Ald)

Berita Terkait