HukumTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Ajukan Audit Kerugian Negara Kasus Pasar Puan Ramah ke BPK RI

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian negara (KN) proyek pembangunan Pasar Puan Ramah ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Langkah ini diambil karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menangani sejumlah perkara korupsi lainnya di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengatakan pengajuan tersebut merupakan upaya penyidik agar proses hukum tidak terhambat oleh antrean pemeriksaan di BPKP.

“Sampai saat ini BPKP belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara. Karena itu, penyidik mengajukan ke BPK RI dan mempertimbangkan penggunaan auditor freelance sebagai alternatif,” ujar Rahmad, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan secara cermat agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan kita ingin berlama-lama, tetapi penyidik masih terus berupaya menyelesaikan proses ini dengan teliti,” sambungnya

Rahmad menambahkan, seluruh pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut telah rampung. Total ada 25 saksi dan 3 orang ahli yang telah dimintai keterangan.

Saat ini, penyidik hanya menunggu hasil audit untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika hasil audit kerugian negara sudah keluar, kami akan segera melakukan ekspose ke publik,” singkatnya.

Diketahui, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah menjadi penyidikan, setelah ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.

Pasar Puan Ramah sendiri diresmikan pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari dana tanggap darurat APBD Tahun 2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Fajar, perusahaan yang beralamat di kawasan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. (Ald)

Berita Terkait