Mahfud MD Singgung Soal Perpol Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Mahfud MD Singgung Soal Perpol Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil.
Mahfud MD Singgung Soal Perpol Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil. Foto: Kolase Foto Tim Gotvnews.

GOTVNEWS, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menyoroti polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.

Prof. Mahfud MD menilai, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mahfud, Undang-Undang Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa polisi hanya boleh mengisi jabatan sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Polisi aktif tidak dibenarkan menduduki jabatan di luar kepolisian.

Perpol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur bahwa pengisian jabatan oleh TNI dan Polri harus sesuai dengan undang-undang masing-masing. Dalam UU Polri, tidak ada ketentuan yang membolehkan polisi aktif mengisi jabatan sipil.

Polemik ini muncul setelah Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Aturan ini diundangkan pada 10 Desember 2025.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai, Perpol itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bersifat inkonstitusional, sehingga perlu dikaji ulang atau direvisi.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *