GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kanwil DJP Kepri menyerahkan tersangka FE, direktur dua perusahaan konstruksi, ke Kejati Kepri dalam tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). FE langsung ditahan 20 hari di Rutan Tanjungpinang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Selasa (28/4/2026).
Plt Kasi Penuntutan (Kasitut) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, mengatakan bahwa kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp2,21 miliar lebih untuk dua perkara.
“Usai proses Tahap II, tersangka selanjutnya di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang,” kata Roi.
Kabid P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan mengatakan, kasus bermula dari penyidikan pajak terhadap dua perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Tanjungpinang.
“FE diduga tidak melaporkan SPT, menyampaikan data tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,21 miliar,” sebut Mampe.
Dalam penyidikan, tersangka FE diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2020 hingga 2023.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp2,21 miliar. FE dijerat Pasal 39 UU KUP dengan ancaman 6 bulan hingga 6 tahun penjara serta denda 2–4 kali pajak terutang.
DJP menegaskan penindakan pidana pajak sebagai langkah terakhir dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







