Hukum  

Residivis di Kundur Bobol Rumah Lewat Atap, Gasak HP hingga Smartwatch Senilai Rp10 Juta

Residivis di Kundur Bobol Rumah Lewat Atap, Gasak HP hingga Smartwatch Senilai Rp10 Juta.
Residivis di Kundur Bobol Rumah Lewat Atap, Gasak HP hingga Smartwatch Senilai Rp10 Juta. Foto: Humas Polsek Kundur.

GOTVNEWS, KARIMUN – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pelaku bekerja sebgaai buruh harian lepas dan merupakan residivis bernama Riski Ramadan alias RR (30) nekat membobol rumah milik lansia di Jalan Gang Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungbatu Kota.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku saat pemilik rumah tengah meninggalkan rumahnya sekitar pukul 18.50 WIB, pada Kamis 14 mei 2026.

Setibanya di rumah sekitar pukul 19.15 WIB, korban mendapati kondisi kamar sudah berantakan. Pintu kamar dalam keadaan terbuka, lemari diacak-acak dan laci lemari tergeletak di atas kasur.

“Namun tanpa disadari, rumah tersebut ternyata sudah diincar pelaku. Hanya dalam waktu sekitar satu jam, pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara membobol atap rumah,” ujar AKP Sarianto.

Korban kemudian menyadari sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Barang yang digondol pelaku di antaranya dua unit handphone, satu unit tablet dan dua smartwatch dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti dua unit handphone, dua smartwatch, serta pecahan asves yang di gunakan oelaku sebagai akses masuk kerumah. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.

Saat ini RR kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *