GOTVNEWS, Karimun – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur mengamankan seorang pria berinisial S (28) melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu kandung korban berinisial N, melapor ke Mapolsek Kundur, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto melalui Kanit Reskrim Ipda Denny mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban.
“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kundur. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Denny, saat dikonfirmasi,
Berdasarkan informasi awal oleh penyidik, dugaan pencabulan terhadap korban disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Modusnya dengan melakukan pelecehan pada area sensitif hingga persetubuhan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Ipda Denny menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
Hal ini mencakup penjagaan kerahasiaan identitas serta perhatian terhadap kondisi psikologis anak bawah umur.
“Kami fokus pada pengungkapan fakta dan tentunya sangat memperhatikan kondisi psikologis korban,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














