GOTVNEWS, Jakarta – Penyaluran bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN belakangan menuai sorotan publik.
Juru Bicara Gerindra, Bahtra Banong menegaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Ia juga mengatakan program tersebut sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya, mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyebut pengadaan sapi kurban Presiden tahun ini menggunakan APBN dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar. Harga sapi berbeda di tiap daerah sesuai bobot dan lokasi pembelian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan hukum Islam karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui detail anggaran pembelian 1.098 sapi kurban tersebut dan menyarankan untuk bertanya langsung ke Kementerian Sekretaris Negara.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









