GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang resmi merilis standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 20 Januari 2026 sebagai panduan bagi umat muslim di Kota Tanjungpinang.
Kepala Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, mengungkapkan zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dalam penerapannya, jika dikonversi ke uang tunai nilainya dibagi menjadi empat kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari Yaitu:
. Beras Standar: Rp12.500 ribu/kg
. Beras Medium: Rp15.500 ribu/kg
. Beras Premium: Rp17.500 ribu/kg
. Beras Super: Rp25.000 ribu/kg
“Nilai pembayaran disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi muzaki sehari-hari,” ucapnya, Kamis (12/2/2026).
Selian itu ia menjelaskan bagi warga yang berhalangan puasa secara syarโi, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 ribu rupiah per hari.
“Besaran fidiyah ditetapkan setara satu mud,” jelasnya.
Untuk ketentuan nisab zakat penghasilan dan jasa, Baznas mengacu pada SK Baznas Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, nisab ditetapkan setara dengan 85 gram emas, yakni senilai Rp85.685.927 ribu rupiah per tahun atau sekitar Rp7.140.498 ribu rupiah per bulan.
“Zakat memiliki dimensi sosial-ekonomi besar untuk membantu delapan golongan penerima (mustahik) sesuai syariat,” singkatnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














