GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memberi sinyal tegas terkait penggunaan energi pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang ESDM, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Karimun, Vandarones Purba, mengatakan seluruh komponen dalam program MBG telah dirancang menggunakan standar non-subsidi.
“MBG itu standarnya bukan barang subsidi. Contohnya beras, harus kualitas premium dan tidak boleh menggunakan beras SPHP. Begitu juga dengan elpiji, disarankan tidak memakai gas elpiji, melainkan 12 kg,” ujar Vandarones.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu, bukan digunakan untuk kegiatan operasional program yang sudah memiliki alokasi anggaran tersendiri.
Vandarones, menjelaskan, Pemerintah Pusat telah memformulasikan secara rinci struktur biaya dalam program MBG, termasuk komponen bahan baku hingga kebutuhan bahan bakar.
“Operasionalnya sudah dihitung oleh Pemerintah Pusat. Berapa untung per porsi dan berapa biaya belanjanya, semua sudah diformulasikan,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi teknis tertulis yang secara eksplisit melarang penggunaan elpiji tiga kilogram di dapur MBG.
Pihaknya juga belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) khusus ke dapur-dapur MBG. Fokus pengawasan saat ini masih diarahkan pada stabilitas distribusi energi dan bahan pokok menjelang Tahun Baru Imlek dan bulan suci Ramadan.
Peninjauan lapangan terkait penggunaan gas pada dapur MBG dijadwalkan akan dilakukan setelah Idul Fitri, bersamaan dengan sosialisasi kepada para pelaku usaha penyedia program tersebut.
“Setelah Ramadan nanti, baru mungkin kita lihat ke lapangan. Kita akan sosialisasikan sekaligus berkoordinasi dengan pusat apakah MBG ini memang sama sekali tidak diperkenankan menyentuh gas subsidi atau ada ketentuan lain,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








