Aliansi Peduli Karimun Protes Pembatalan M Zen dari Kursi Dirut Tirta Mulia

Aliansi Peduli Karimun Protes Pembatalan M Zen dari Kursi Dirut Tirta Mulia.
Aliansi Peduli Karimun Protes Pembatalan M Zen dari Kursi Dirut Tirta Mulia. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (11/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas pembatalan Muhammad Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun yang sebelumnya dinyatakan lulus sebagai peringkat pertama dalam seleksi.

Dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, massa menyuarakan tiga poin utama yakni meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembatalan M Zen.

Menolak alasan Kemendagri yang dinilai tidak berdasar karena syarat telah terpenuhi, serta mendesak Bupati Karimun menjamin kepastian hukum dan konsistensi prosedur sesuai amanat Permendagri.

Koordinator aksi, Rendi, mempertanyakan dasar hukum pembatalan tersebut. Menurutnya, alasan yang digunakan justru tidak logis.

“Kami tidak mengerti kenapa yang dipersoalkan justru SK pengangkatan sebagai bukti pengalaman kerja. Ini tidak masuk akal,” kata Rendi.

Ia juga membantah tudingan bahwa M Zen tidak memenuhi syarat pengalaman kerja. Menurutnya, sepanjang 1997 hingga 2003, M Zen memiliki rekam jejak yang kuat dengan memegang beberapa posisi strategis.

Diantaranya, Plt Manajer, Kepala Bagian Teknik Unit Air Bersih, Staf Teknik, serta status sebagai ASN pada 2006.

“Isu rangkap jabatan yang dijadikan alasan itu tidak benar. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah menyebut pemerintah daerah tidak bisa mencabut SK pembatalan secara sepihak.

“Soal pencabutan SK, kami tidak bisa membatalkannya kecuali ada keputusan pengadilan atau rekomendasi kementerian. Namun aspirasi tetap kami hargai,” ujar Iskandarsyah.

Bupati, Iskandarsyah menjelaskan bahwa keputusan pembatalan didasarkan pada pertimbangan resmi Kementerian Dalam Negeri yang telah menelaah dokumen dan rekam jejak calon.

“Proses seleksi sudah berjalan panjang. Dari hasil kajian Kemendagri, ada dua aspek yang dianggap belum memenuhi syarat, yakni pengalaman dan keahlian,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *