GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka perkara penadahan berinisial AR, ZL, dan MHS melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), ketiganya resmi bebas dan perkara dinyatakan ditutup demi hukum.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karimun berdasarkan SKP2 Nomor: B-504 s/d B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026.
Sebelumnya, para tersangka dijerat Pasal 591 huruf a jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra, menjelaskan penghentian penuntutan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Dimana para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban.
“Keadilan restoratif ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memulihkan kembali harmoni di tengah masyarakat. Penghentian penuntutan ini didasari pada hati nurani dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, di mana antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan tanpa syarat,” ujar Jumieko.
Jumieko, menambahkan pendekatan hukum tidak selalu berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana.
“Kami berharap AR, ZL, dan MHS tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kembalilah ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Jadikan ini kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” katanya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














