Kejari Karimun Terima Tujuh Penghargaan Dalam inovasi Layanan dan Penanganan Perkara

Kejari Karimun Terima Tujuh Penghargaan Dalam inovasi Layanan dan Penanganan Perkara.
Kejari Karimun Terima Tujuh Penghargaan Dalam inovasi Layanan dan Penanganan Perkara. Foto: dok Kejari Karimun.

GOTVNEWS, Karimun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meraih tujuh penghargaan sekaligus dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan sewilayah Kepulauan Riau Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyebutkan keberhasilan ini meliputi inovasi layanan, penanganan perkara, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga rencana strategis ke depan.

“Tujuh penghargaan yang kami raih, terutama sebagai Terbaik I Bidang Pengawasan dan Kejaksaan Negeri Tipe B Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus, membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Karimun tidak pernah lelah berinovasi dan meningkatkan kualitas kerja,” ujar Denny Wicaksono.

Ia menegaskan, penghargaan ini adalah hasil dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas institusi.

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada percepatan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Kami akan terus memperkuat inovasi layanan untuk memastikan masyarakat Karimun mendapatkan akses keadilan yang cepat dan mudah,” katanya.

Keberhasilan ini mengukuhkan posisi Kejari Karimun sebagai salah satu Kejaksaan Tipe B terbaik di wilayah Kepri.

Berikut tujuh penghargaan yang berhasil dibawa pulang oleh Kejari Karimun. Terbaik I Satuan Kerja Daerah Bidang Pengawasan. Terbaik II Kecepatan dan Ketepatan Pelaporan Bidang Intelijen. Terbaik II Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum.

Kemudian, Terbaik II Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kejaksaan Negeri Tipe B Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus. Terbaik II Bidang Tindak Pidana Khusus (secara umum). Terbaik III Capaian Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).(Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *