GOTVNEWS, Bintan – Tunjangan Hari Raya (THR), untuk PPPK serta paruh waktu di Pemkab Bintan masih belum bisa disalurkan, hal ini dikarenakan masih menunggu tetang petunjuk teknis terkait Peraturan Pemerintah pusat.
Menurut Sekda Bintan Ronny Kartika pihaknya telah melakukan koordinasi terhadap pemerintah pusat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK serta paruh waktu.
“Kita masih menunggu juknis terhadap aturannya, semua telah kita siapkan mungkin minggu depan, namun masih menunggu arahan pusat,”jelasnya.
Dirinya mengatakan Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi PNS di lingkup Pemkab Bintan. Namun, pencairan tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.
” Masih menunggu juknis,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








