GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sukses mengungkap 9 kasus narkotika sepanjang Maret 2026. Dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berbeda, petugas meringkus 8 pria dan 1 wanita di wilayah Tanjungpinang Barat, timur, dan kota.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyebutkan berhasil mengamankan total barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir atau 112,20 gram.
“Sepanjang Maret kami mengungkap 9 kasus dengan 9 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan,” Ucapnya, Kamis (2/4/2026).
Di antara para tersangka AN (33), MR (35), RA (34), P (46), DC (31), EW (39), R (27), H (55) dan PY (41) terdapat pasangan suami istri EW & R serta empat orang residivis.
Para pelaku diketahui berperan aktif sebagai penjual dan perantara dalam jaringan gelap narkoba di kota Tanjungpinang.
“Terdapat empat orang residivis dalam komplotan ini yang berperan sebagai penjual dan perantara jual beli,” jelasnya.
Kini, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan KUHP baru No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara untuk MR dan R dikenai pasal serupa dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














