GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengusulkan agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Usulan tersebut mencuat menyusul aturan ketat batas belanja pegawai di daerah serta ketersediaan anggaran yang terbatas.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai dipatok maksimal 30 persen dari APBD. Namun, saat ini beban belanja pegawai Pemprov Kepri hampir menyentuh angka 40 persen, yang menjadi tantangan besar bagi keuangan daerah.
“Baru wacana beberapa Gubernur, dan kita coba komunikasikan,” ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (9/4/2026).
Ansar menegaskan langkah ini juga menjadi upaya mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, dengan belanja pegawai Kepri tahun 2025 tercatat sebesar 33,74 persen atau mencapai Rp1,2 triliun.
“Belanja pegawai kita sudah melampaui 30 persen, itu tidak bisa dihindari,” sambungnya.
Meski daerah diberi waktu penyesuaian hingga 2027, dukungan pusat dinilai menjadi salah satu solusi paling realistis.
Dengan para kepala daerah berharap wacana ini dapat meringankan beban APBD agar porsi pembangunan lainnya tidak terganggu.
“Kalau semua sepakat nanti kita dukung, kita juga pertimbangkan kemampuan pusat, mudah-mudahan bisa meringankan beban kita,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













