TERBARU

Wisata

Pesona Vihara Dharma Sasana Destinasi Wisata Religi di Senggarang Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Vihara Dharma Sasana yang terletak di Senggarang merupakan Vihara tertua yang berdiri di Kota Tanjungpinang, tak hayal Vihara ini digunakan sebagai objek wisata menarik dikunjungi.

Daerah Senggarang yang terletek di Kecamatan Tanjungpinang Kota, memiliki beragam Vihara dengan arsitektur unik serta sudah berusia ratusan tahun.

Salah satunya adalah Komplek Vihara Dharma Sasana, Vihara ini memiliki empat bangunan utama, dimana tiga bangunan merupakan klenteng yang letaknya menghadap ke laut.

Klenteng pertama bernama Fu De Zheng Shen, kedua bernama Tian Hou Sheng Mu, ketiga bernama Yuan Tien Shang, sedangkan yang ke empat adalah Vihara Dharma Sasana.

Peneliti yang dilakukan oleh Pusat Riset Kewilayahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan Vihara Dharma Sasana diyakini sebagai vihara tertua di Tanjungpinang.

Vihara Dharma Sasana dibangun pada tahun 1988, sedangkan tiga buah kelenteng lainnya dibangun pada abad ke-18 atau telah ada sejak 300 tahun lamanya dan masih berdiri kokoh sampai saat ini.

Yang menariknya di vihara ini juga terdapat patung dewa-dewi umat Buddha seperti patung Dewi Kwan Im, patung Dewa Teratai yang tingginya mencapai 2 meter serta patung pendekar sakti Sun Go Kong dan kawan-kawan dan masih banyak lagi deretan patung lainnya.

Komplek Vihara Dharma Sasana juga menyuguhkan suasana yang nyaman karena memiliki hamparan taman yang hijau dan rindangnya pepohonan tumbuh menghadap ke laut. Hampir setiap petang banyak warga maupun wisatawan untuk bersantai di Komplek Vihara ini.

PLT. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Raja Hery Mohrizal mengatakan, keunikan dan kelestarian budaya Tionghoa, membuat daerah Senggarang di tetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai destinasi daya tarik wisata unggulan di Provinsi Kepri.

“Dengan segala keunikan yang dimiliki itu, tentu sayang rasanya jika tidak singgah ke senggarang ketika sedang berlibur ke Kota Tanjungpinang,” katanya.

Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1263 Tahun 2022 tentang, Destinasi Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata dan Daya Tarik Wisata Provinsi Kepri.(San)

Berita Terkait