Pasca Laka Maut Km 12 Tanjungpinang, Polres Bintan Data Terdapat 100 WNA Kantongi SIM Indonesia

Pasca Laka Maut Km 12, Polres Bintan Data Terdapat 100 WNA Kantongi SIM Indonesia.
Pasca Laka Maut Km 12, Polres Bintan Data Terdapat 100 WNA Kantongi SIM Indonesia.Foto: Polres Bintan.

GOTVNEWS, Bintan – Satlantas Polres Bintan melakukan pendataan terhadap warga negara asing (WNA) pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, pasca kecelakaan maut di Km 12 Tanjungpinang yang melibatkan WNA.

Hasil pendataan menunjukkan sekitar 100 WNA di Bintan tercatat memiliki SIM Indonesia secara resmi.

Kasatlantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, menjelaskan bahwa WNA dapat memiliki SIM lokal selama memenuhi syarat, seperti memiliki paspor aktif, KITAS atau KITAP, serta surat keterangan sehat dari dokter.

โ€œSyaratnya harus memiliki Paspor aktif, KITAS atau KITAP, serta surat keterangan sehat dari dokter,โ€ ucapnya, Sabtu (9/5/2026).

Terkait kasus kecelakaan tersebut, SIM milik WNA yang terlibat telah disita sebagai barang bukti. Namun, penyitaan itu bersifat sementara dan tidak serta-merta pencabutan permanen, kecuali terdapat pelanggaran berulang.

โ€œPenyitaan SIM tersebut hanya untuk barang bukti, bukan dicabut permanen, kecuali jika pelanggaran dilakukan berulang kali,โ€ pungkasnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *