GOTVNEWS, Tanjungpinang – Oknum honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Robby Kurniawan didakwa melakukan pembobolan rumah di Perum Geisya Gurindam Jalan Garuda Blok B, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Sidang dakwaan Robby Kurniawan, oknum honorer Pemko Tanjungpinang itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah Chaisari, terdakwa Roby mencuri satu unit laptop dan satu buah tabung gas 3 kilogram di rumah tetangganya.
“Terdakwa masuk ke rumah tetangganya dengan cara merusak pintu rumah korban,” kata JPU, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, sambung JPU membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa Roby usai berhasil mencuri di rumah korban Ahmad Al Kayang.
Terdakwa kembali melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya yang lain yakni di rumah korban bernama Rio.
Di rumah korban Rio, ucap JPU, terdakwa Roby menggasak sejumlah barang berharga seperti 1 unit notebook merk HP warna biru yang terletak di atas lemari kamar dan 1 buah tabung gas 3 kg.
“Saat masuk ke rumah korban Rio, terdakwa juga merusak pintu rumah korban. Dan atas peristiwa itu, kedua korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” jelas JPU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah dari Kejari Tanjungpinang. Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar menunda persidangan selama satu pekan dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi.(Zpl)