GOTVNEWS, KARIMUN – Pemerintah Kecamatan Durai mengurai polemik yang terjadi terkait surat rujukan pasien di Puskesmas Durai yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kejadian bermula adanya kesalahpahaman seorang anak berusia 10 tahun yang menjalani perawatan dengan keluhan demam, muntah dan nyeri ulu hati, sejak tanggal 3 hingga 6 Juni 2026.
Camat Durai, Mizan, mengatakan fakta yang terjadi di lapangan berbeda dengan narasi yang berkembang di media sosial.
“Kami memahami kekhawatiran keluarga pasien. Namun perlu diketahui bahwa keputusan rujukan medis merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa medis, bukan berdasarkan desakan pihak tertentu,” kata Mizan, Senin (8/6/2026).
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, keluarga pasien meminta agar anak tersebut segera dirujuk ke rumah sakit di Tanjung Balai Karimun karena merasa kondisi pasien belum menunjukkan perubahan signifikan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi pasien saat itu dinyatakan stabil dan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan yang mengharuskan penanganan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Dokter kemudian menjelaskan bahwa sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, rujukan ke poliklinik spesialis hanya dapat diterbitkan setelah 24 jam pasien dinyatakan pulang dari rawat inap fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, keluarga pasien disebut memahami prosedur yang berlaku dan menyetujui membawa pasien pulang atas permintaan sendiri (APS) dengan menandatangani dokumen resmi.
Mizan menegaskan, dalam kasus tersebut tidak ada upaya mempersulit pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, tim medis hanya menjalankan prosedur sesuai standar operasional dan regulasi BPJS yang berlaku.
“Kita mengerti masyarakat kadang ingin penanganan cepat langsung ke rumah sakit. Namun kondisi di lapangan harus mengikuti hasil analisa medis dokter. Inilah yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah puskesmas mempersulit rujukan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan munculnya berbagai narasi yang berkembang di media sosial tanpa memahami kronologi secara utuh.
“Informasi tersebut mestinya tidak digaungkan oleh pihak yang tidak mengetahui secara utuh duduk perkaranya. Apalagi mereka tidak berada di Durai saat kejadian berlangsung,” katanya.
Selain persoalan rujukan, beredar pula informasi mengenai kendala biaya transportasi laut bagi pasien yang membutuhkan penanganan ke rumah sakit di luar Kecamatan Durai.
Menanggapi hal itu, Mizan menegaskan bahwa pemerintah desa di wilayah Kecamatan Durai telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu transportasi pasien.
Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dapat dimanfaatkan warga yang membutuhkan layanan rujukan medis.
“Kalau ada anggapan pemerintah membiarkan persoalan biaya transportasi pasien, itu tidak benar. Program bantuan transportasi sudah tersedia dan dianggarkan melalui APBDes masing-masing desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama delapan bulan terakhir koordinasi antara pemerintah kecamatan, puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun berjalan baik dalam menangani berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Durai mengimbau masyarakat untuk lebih memahami mekanisme pelayanan kesehatan dan sistem rujukan berjenjang yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, pihak puskesmas juga diharapkan terus meningkatkan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
“Kita ingin pelayanan kesehatan berjalan baik, masyarakat juga memahami prosedur yang berlaku. Dengan komunikasi yang baik, persoalan seperti ini tentu bisa diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di media sosial,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








