GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial P, terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Dimana pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tanpa perlawanan pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya, Perumahan Citra Pelita 11, pada 18 Januari 2026 lalu.
Modus pelaku adalah mengincar rumah warga saat malam hari dan menyelinap masuk dengan cara mencongkel jendela luar.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Saat korban terbangun, ia mendapati jendela rumah sudah terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya,” terang Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis (11/6/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink, pengisi daya (charger), earphone, helm, serta kartu identitas (KTP).
“Terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, atas aksinya, ia dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian,” Singkatnya.
Atas insiden tersebut, polisi juga mengimbau warga untuk memperketat keamanan rumah mandiri dengan selalu memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci rapat sebelum tidur. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














