GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mengusut dugaan korupsi biaya operasional BBM di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk mantan kepala dinas dan pihak vendor.
Saat ini, penyidikan memasuki tahap perhitungan kerugian negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim auditor BPK dijadwalkan segera turun ke Tanjungpinang untuk melakukan audit.
“BBM Perkim itu sudah penyidikan, kemarin sudah ekspos pertama dengan BPK, dan Senin nanti mereka akan datang ke Tanjungpinang. Kalau kerugian negaranya sudah ada, tentu sudah kami tetapkan tersangkanya. Audit ke BPK ini untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara,” ucapnya, Kamis (11/6/2026).
Rachmad menegaskan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dan perhitungan kerugian negara diterima penyidik.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













