Bupati Karimun Apresiasi Kejari, Rp1,9 Miliar Hasil Sengketa Akan Digunakan untuk Pembangunan

Bupati Karimun Apresiasi Kejari, Rp1,9 Miliar Hasil Sengketa Akan Digunakan untuk Pembangunan.
Bupati Karimun Apresiasi Kejari, Rp1,9 Miliar Hasil Sengketa Akan Digunakan untuk Pembangunan. Foto: Gotvnews/Yh.

GOTVNEWS, KARIMUN – Setelah tertahan selama lebih dari satu dekade, piutang senilai Rp 1,9 miliar milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun akhirnya berhasil dipulihkan tanpa harus berujung di meja hijau.

Disaksikan sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait pyerahan dana hasil mediasi sebesar Rp1.970.832.230 dari PT Pelindo kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) berlangsung di Aula Kejari Karimun, Senin (22/6/2026).

Dana tersebut merupakan pelunasan piutang kerja sama pelayanan pengelolaan Ship-to-Ship (STS) antara PT Pelindo Cabang Karimun dan PT Pelabuhan Karimun yang belum terselesaikan selama 12 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi mampu menghadirkan solusi yang efektif dan menguntungkan seluruh pihak.

“Hari ini adalah penyelesaian formal atas masalah hukum keperdataan yang cukup lama sejak tahun 2014. Pencapaian ini tidak dicapai melalui jalur persidangan, melainkan melalui tindakan hukum lain berupa mediasi,” ujar Denny.

Dalam proses tersebut, Kejari Karimun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Menurutnya, kejaksaan hadir bukan untuk mencari pihak yang kalah atau menang, melainkan mendorong terciptanya kesepakatan yang adil dengan mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama.

“Melalui forum mediasi yang mengedepankan asas musyawarah, Alhamdulillah hak dari BUP Karimun bisa diselesaikan penuh oleh PT Pelindo. Kami mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif PT Pelindo selama proses penyelesaian ini,” katanya.

Sementara, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karimun yang berhasil mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas setelah bertahun-tahun tidak menemukan titik terang.

Menurutnya, dana yang berhasil dipulihkan tersebut akan menjadi tambahan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Proses ini kita lakukan dengan sama-sama mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Uang yang diperoleh kembali ini akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Iskandarsyah.

Berakhirnya sengketa ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penyelamatan aset dan hak keuangan daerah melalui pendekatan hukum yang mengedepankan dialog serta penyelesaian secara damai. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *