GOTVNEWS, Jakarta – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026).
โDalam konferensi pers bersama antara Kejaksaan Agung dan Polri, diumumkan bahwa penanganan penyidikan perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejagung demi mempercepat pengembangan bukti dan penyitaan aset.
Berdasarkan hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi, 2 ahli, dan serangkaian penggeledahan, penyidik menetapkan dua tersangka utama yaitu FA merupakan eks Jampidsus selaku oknum penyelenggara negara, dan DR dari pihak swasta yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
โKasus kakap tersebut diduga berkaitan erat dengan penyelewengan dan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri.
Tersangka DR dijerat dengan pasal pencucian uang, sementara FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Pihak kejaksaan menegaskan akan mengawal ketat kualitas alat bukti dalam pengembangan kasus ini dengan tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Skandal besar di tubuh penegak hukum yang wajib kita kawal bersama sampai tuntas. (Ald)
Sumber: X/CNN INDONESIA
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












