GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menolak banding Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos APBD P Kepri senilai Rp 1,6 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau didampingi dua Hakim Adhoc Tipikor Supono dan Suryadi, menyatakan menerima permintaan banding Jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri. Dengan melakukan kegiatan secara fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 6,2 miliar.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan mengatakan, dalam sidang yang digelar pada hari ini, Pengadilan Tinggi telah memutuskan perkara tersebut memutuskan menguatkan putusan PN Tanjungpinang. Dengan demikian, banding dari Jaksa dinyatakan di tolak.
“Ini putusan perdana di Pengadilan Tinggi Kepri, sidang yang kami gelar hari ini memutuskan pada pokoknya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan PN Tanjungpinang,” kata dia.
Seperti diketahui, dua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.(Zpl)