GOTVNEWS, Aceh – Sebanyak 11 terpidana pelanggaran Qanun Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Dari 11 terpidana, empat orang terjerat kasus ikhtilath, empat kasus zina, dua kasus khalwat, dan satu kasus khamar.
Empat terpidana kasus zina masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambuk. Sementara empat terpidana ikhtilath menjalani 22 kali cambuk, dua terpidana khalwat masing-masing tujuh kali, dan satu terpidana khamar menjalani 20 kali cambuk.
Seluruh terpidana sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat sebagai tahap akhir pelaksanaan putusan sesuai ketentuan Qanun Jinayat Aceh. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









