GOTVNEWS, Batam – Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial I (29) atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial R (28) menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada Kamis, (10/09/2026).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, mengatakan peristiwa bermula Ketika pelaku menghubungi korban dan meminta korban dating ke rumah kos untuk mengantarkan pelaku ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.
Setelah selesai bekerja, korban kemudian mendatangi rumah kos pelaku. Setiba di rumah kos, korban kemudian menuju toilet bagian belakang. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di kasur. Pada saat itu, pelaku keluar dari kamar kemudian mengunci pintu dan mengeluarkan dua buah senjata tajam berupa pisau jenis badik dan sabit yang dibawanya.
“Pelaku lalu kearah korban dan langsung menusuk bagian kiri korban sembari mempertanyakan hubungan korban dengan istrinya. Korban mengaku tidak mengetahui hal itu dan pelaku tetap melakukan penusukan secara berulang. Korban luka pada bagian perut, pipi kiri, leher, bawah telinga kiri dan kanan,” ungkapnya.
AKP Tigor menyampaikan, usai ditusuk, korban berusaha menyelamatkan diri melalui jendela dan berlari sekitar 20 meter sambil meminta pertolongan. Korban kemudian terjatuh dan tak sadarkan diri sebelum dilarikan warga ke rumah sakit.
Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin IPTU Apriadi berhasil menangkap tersangka I, 29 tahun, di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang, Senin 7 September 2026.
Polisi turut mengamankan sepeda motor korban, sejumlah pisau, pakaian, dan barang bukti lainnya. Akibat penusukan, korban R, 28 tahun, mengalami luka pada bagian perut, lengan, leher, dan wajah.
“Tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dengan mengedepankan keamanan serta ketertiban bersama.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110, baik untuk menyampaikan laporan maupun meminta kehadiran petugas di lapangan. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








