GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Sebanyak 40 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satreskrim bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk.
Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran polsek.
Kapolresta mengatakan, 40 sepeda motor tersebut berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, satu laporan dari Polsek Nongsa, lima dari Polsek Sei Beduk, sembilan dari Polsek Batu Aji, empat dari Polsek Bengkong, satu dari Polsek Batu Ampar, sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi.
“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak,” ucapnya.
Suasana konferensi pers turut diwarnai ungkapan haru dan apresiasi dari salah seorang masyarakat yang hadir setelah kendaraannya berhasil ditemukan.
Perwakilan korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.
Pada 2 September 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi RH (28) dan RN (29) alias Kipeng sebagai pelaku lainnya. Keduanya diamankan pada 3 September 2026 bersama barang bukti berupa satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan, menggunakan pelat nomor palsu, dan dijual melalui pihak penampung.
“Empat tersangka, yakni RH, RN, VE, dan RA, dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Barelang atau Polsek jajaran guna mengecek kendaraan yang telah diamankan. Kendaraan yang telah teridentifikasi dapat dipinjamkan kepada pemilik atau pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, memarkir di tempat aman, serta segera melaporkan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













