GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kesadaran pemilik kendaraan angkutan barang dan umum di Tanjungpinang untuk melakukan pengujian kendaraan masih perlu ditingkatkan. Dinas Perhubungan mencatat realisasi pengujian kendaraan sempat mengalami penurunan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang Habibi mengatakan pengujian kendaraan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan tetap laik digunakan di jalan.
โJadi untuk uji KIR itu kan kita lakukan berkala 6 bulan sekali,โ ujar Habibi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Habibi, pengujian berkala penting untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus mengantisipasi kerusakan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah komponen diperiksa dalam pengujian tersebut, mulai dari kondisi visual, kaki-kaki, suspensi, emisi gas buang, sistem rem, lampu depan hingga side slip.
โAspek yang kita uji itu penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari,โ ucapnya.
Karena itu, Habibi mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang maupun umum rutin melakukan pengujian sesuai jadwal. Pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kilometer 7 Kijang Lama juga bisa dilakukan secara gratis.
โKami tidak memungut bayaran apapun terkait pengujian kendaraan bermotor karena memang edarannya kita untuk uji KIR itu gratis,โ pungkasnya. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













