GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah program lanjutan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 2027.
Program tersebut mencakup bantuan pangan, Bantuan Subsidi Upah atau BSU, pelatihan kerja, insentif pajak, hingga KPR bersubsidi.
Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan akan disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kepada sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat.
Pemerintah juga kembali menyalurkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada sekitar 13,3 juta pekerja.
Selain itu, program magang ditargetkan diikuti 150 ribu peserta dan program vokasi sekitar 300 ribu orang.
Pemerintah juga melanjutkan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan serta menambah dukungan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap.
Perlindungan pekerja melalui JKK, JKM, dan JKP juga akan dilanjutkan pada 2027, termasuk kebijakan diskon iuran bagi pekerja bukan penerima upah.
Sementara di sektor industri, Disektor industri, pemerintah juga menyesuaikan standar fasilitas PPN logam mulia untuk mendukung industri perhiasan, dengan kadar emas menjadi 99,9 persen dari sebelumnya 99,99 persen.(Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













