GOTVNEWS, Batam – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja pada 2023. Setelah tiga tahun, tersangka berinisial APNL (31) akhirnya ditangkap di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, pada Kamis, (01/10/2026). Pukul 15.30 WIB.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan kecelakaan terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam.
Saat itu, korban RN (17) mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Di lokasi kejadian, sepeda motor korban terjatuh ke kanan dan masuk ke bawah kendaraan Isuzu Elf yang dikemudikan tersangka. Korban kemudian terlindas dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit.
Usai kejadian, tersangka tidak berhenti di lokasi. Ia sempat memutar kendaraan melalui U-turn Alibaba, namun tidak kembali ke tempat kejadian. Kendaraan kemudian ditinggalkan di sebuah ruko, sementara tersangka melarikan diri menuju Pelabuhan Sekupang dan berangkat ke Dumai.
Penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pencarian, keberadaan tersangka diketahui berada di Padang Lawas, Sumatera Utara.
APNL akhirnya diamankan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan, serta SIM C milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan setelah kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Polresta Barelang juga mengingatkan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi udara di Batam yang dapat mengurangi jarak pandang. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









