MK Nyatakan Gibran Tak Terbukti Miliki Ijazah Setara SLTA

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Namun demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Hal tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/10/2026).

Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir, mengatakan meskipun Gibran tak memiliki ijazah setara SLTA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Sebab, secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.(frh)

Sumber: tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *