Hukum  

Motif Dendam Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan, Polsek Batam Kota Amankan Satu Tersangka

Motif Dendam Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan, Polsek Batam Kota Amankan Satu Tersangka.
Motif Dendam Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan, Polsek Batam Kota Amankan Satu Tersangka. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Polsek Batam Kota mengungkap kasus pembunuhan yang menyebabkan seorang pria berinisial H meninggal dunia di sebuah kamar kos di Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Minggu (25/10/2026).

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengatakan tersangka berinisial M (39) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka yang berujung perkelahian fisik.

“Saat itu seorang saksi inisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya di kamar kos tersangka. Lalu, korban dating kelokasi dan keduanya terlibat perselisihan. Setuasi memanas hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik diantara keduanya,” sebutnya, Selasa (27/10/2026).

Lanjut kapolsek, tersangka diduga menyerang korban menggunakan pisau dan kayu broti hingga korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.

“Pisau itu dikeluarkan korban dari pinggangnya dan sempat terjadi perebutan senjata. Setelah tersangka menguasai pisau itu dan langsung menghayunkan pisau kepunggung korban dan memukul korban dengan broti, lalu kembali menusuk korban. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan,”ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, kayu broti, rekaman CCTV, pakaian, helm, dan telepon genggam.

Motif sementara diduga dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban. Namun, penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tersangka diduga menyimpan rasa kesal karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah serta memanfaatkan layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *