GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa atau Stadion Busung, Kabupaten Bintan.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan sejumlah saksi kembali diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu.
“Pak Hery Wahyu semalam dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Dia diperiksa oleh Kasipidsus,” ujar Rusmin di halaman Kantor Kejari Bintan, Rabu (28/10/2026).
Selain Hery Wahyu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari tingkat desa, kecamatan, dinas terkait, BPN/ATR Bintan, hingga pihak perusahaan pemilik lahan, PT Surya Bangun Pertiwi (SBP).
Rusmin menegaskan, penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Kejari Bintan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut. Jika ada perkembangan akan kami beritahukan ke kawan-kawan,” katanya.
Pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung seluas 49.087 meter persegi dilakukan oleh Dinas Perkim Bintan pada 2017 dengan nilai Rp1.576.576.266.
Persoalan lahan stadion tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, lahan lapangan sepak bola yang dibeli Pemkab Bintan dari PT Surya Bangun Pertiwi sejak 2017 itu hingga kini belum bersertifikat. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














