GOTVNEWS, Bintan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah mendalami dugaan kasus pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR fiktif di Bank BRI Tanjung Uban, yang diduga merugikan hingga puluhan warga Desa Pengujan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin, menjelaskan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan mulai dari pihak BRI Tanjung Uban, serta warga Desa Pengujan Bintan.
“Untuk pemeriksaan awal ada empat modus dalam kasus ini, pertama melalui pihak ketiga atau calo, calo tersebut yang memproses hingga dana tersebut cair, kemudian memalsukan pesyaratan kredit
dan memfiktifkan data pemohon, serta bekerjasama dengan calo,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini, lanjut Rusmin, terjadi pada rentang waktu tahun 2022 hingga 2025, dan saat ini sudah dilakukan audit oleh pihak internal BRI.
“Calo tersebut bekerjasama dengan pihak BRI dari tahun 2022 sampai 2025, total korban dalam kasus ini ada sebanyak 87 warga Desa Pengujan Bintan,” tambahnya.
Dari sebanyak 87 warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, tersebut diantara berprofesi sebagai petani, nelayan, tukang ojek hingga panjat kelapa.
“Untuk dana KUR yang diajukan berbeda setiap orangnya, dari 20, 40, 50, dan 99 juta rupiah,” terangnya.
Kejari Bintan sendiri sudah menangani kasus ini sejak bulan Juli 2026 lalu, dan sudah memeriksa puluhan saksi.
“7 orang pihak BRI Tanjunguban beserta Kepala Unit di BRI Tanjunguban susah kita periksa, awalnya kasus ini diketahui dari BI Cheking warga, yang selalu ditolak, namun dirinya tidak pernah melakukan pinjaman dana kur tersebut,” tutupnya. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














