Hukum  

Direktur PT Triputra Danesa Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Dalam Perkara Penipuan Konsumen Perumahan

Direktur PT Triputra Danesa Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Dalam Perkara Penipuan Konsumen Perumahan.
Direktur PT Triputra Danesa Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Dalam Perkara Penipuan Konsumen Perumahan. Foto: Istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Direktur Utama PT Triputra Danesa, Dani Susilo, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdakwa dinilai terbukti sah melakukan tindak pidana penipuan proyek pembangunan rumah.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menyampaikan bahwa terdakwa Dani Susilo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwa an alternatif ke-1 Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 486 KUHP Baru,” ucapnya, Selasa (21/7/2026).

Dirinya menyebutkan, vonis dari majelis hakim yang dipimpin Edi Lase tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara, dan atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

“Terhadap putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan menerima,” tambahnya.

Dimana sebelumnya kasus tersebut berawal dari pemasaran Perumahan Grahanesa sejak 2016, dengan salah satu korban, Ratih, telah menyetor uang bertahap hingga Rp152 juta dari total harga rumah Rp500 juta. Namun, hingga akhir 2019, unit rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *