GOTVNEWS, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus deepfake oleh seorang pria asal Lampung berinisial AMA (29). Pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Modus pelaku yakni dengan membuat video palsu menyerupai Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming, Menteri Sri Mulyani, dan pejabat lainnya untuk menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat.
Lewat video yang diunggah di media sosial, AMA mencantumkan nomor telepon sebagai โcall centerโ penerima bantuan. Korban yang tertipu, lalu diarahkan untuk mendaftar dan diminta mengirim uang sebagai biaya administrasi, meskipun bantuan tersebut fiktif.
Menurut Direktur Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, aksi ini dilakukan sejak tahun 2020 sampai 16 Januari 2025. Dalam empat bulan terakhir, total terdapat 11 orang korban dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.
Dalam aksi penipuan, AMA juga dibantu pelaku lainnya berinisial FA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












