GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, dengan kerugian dialami korban mencapai Rp16,48 miliar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Kamis (21/8/2025) siang, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Selain penyerahan tersangka, JPU juga menerima penyerahan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa pompong, 14 mobil mewah, sejumlah perhiasan, rumah, speed boat, uang tunai Rp689 juta, dan barang bukti lainya.
Proses tahap II dilakukan setelah berkas enam tersangka dinyatakan lengkap. Adapun keenam tersangka tersebut yakni ES, KS, RAZ, MR, JA, dan LL.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan, keenam tersangka ini selanjutnya akan dilakukan penahanan.
Dari enam tersangka ada beberapa tersangka tidak dilakukan penahanan oleh jaksa karena mereka di tahan dalam perkara lain. Namun, terdapat dua tersangka yang dilakukan penahanan oleh jaksa yakni inisial LL dan KS.
“Ada dua tersangka yakni LL dan KS karena tidak ditahan dalam perkara lain maka kami lakukan penahanan. “Proses berikutnya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 tentang penipuan.(zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













